Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aceh, Semakin Dekatkah dengan Helsinki?

Sunday, January 6, 2008 | 9:29 AM WIB Last Updated 2009-09-02T17:57:18Z
Oleh Taufik Al Mubarak*)

Sejak 18 Mei 2005 lalu, status Darurat Sipil (DS) di Aceh yang sudah berlangsung setahun di Aceh dicabut oleh pemerintah Indonesia dan selanjutnya status Aceh berada dalam status normal (tertib sipil). Tapi kabar baik itu justru menyisakan tanda tanya, karena meski status Aceh sudah normal, kekuatan TNI/Polri tidak akan dikurangi. Padahal yang dibutuhkan oleh rakyat Aceh sekarang adalah bagaimana kekuatan militer yang besar dikurangi, dan ditarik dari Aceh.

Masih dipertahankannya kekuatan TNI/Polri di Aceh dapat dianggap sebagai upaya untuk mempertahankan dominasi militer di Aceh di mana akan mengancam proses damai yang sedang digagas oleh kedua belah pihak seperti perundingan yang sedang berlangsung di Helsinki ini.

Semula kita berharap, kebijakan mencabut status darurat sipil dan pengembalian status Aceh ke kondisi normal dapat mempercepat perdamain, serta semakin mendekatkan Aceh dengan aroma “mesra” perundingan Helsinki, yang sudah memasuki tahap keempat. Tapi nyatanya, kenyataan yang yang kita lihat justru semakin menutup jalan Aceh ke Helsinki.

Ironi Pencabutan DS
Pencabutan status Darurat Sipil di satu sisi dinilai oleh banyak pihak sebagai kebijakan positif, namun di sisi lain pencabutan status itu menyisakan banyak tanda tanya. Karena pencabutan status DS tidak diikuti dengan penarikan pasukan atau pengurangan operasi militer di sana.

Hal subtansial sebenarnya adalah bagaimana kekuatan TNI/Polri yang dikerahkan untuk memperkuat operasi militer semenjak Darurat Militer dan Darurat Sipil ditarik dari Aceh. Sehingga kebijakan mencabut Darurat Sipil punya pengaruh yang jelas terhadap perubahan status Aceh. Sementara jika kekuatan militer masih dipertahankan, menunjukkan ada ketidakseriusan pemerintah RI dengan kebijakannya.

Hal ini kita anggap penting, karena proses rekontruksi Aceh sedang dimulai, dan upaya penyelesaian Aceh sedang digagas. Mau tidak mau butuh suasana kondusif dan prakondisi yang mencerminkan keinginan untuk menghentikan perang agar proses itu dapat berjalan sempurna.

Selain itu, agar kebijakan yang diambil pun tidak dinilai saling bertentangan satu dengan yang lainnya. Seperti misalnya, Jika Darurat Sipil dicabut berarti semua kekuatan TNI yang semula diperuntukkan mendukung status itu harus ditarik. Begitu pula keinginan menciptakan perdamaian, berarti mencoba menghindari hal-hal yang bisa merusak konsentrasi kita untuk berpaling dari perdamaian.

Tetapi apa yang kita lihat pasca pencabutan Darurat Sipil menunjukkan ketidakrelaan dari beberapa elemen pemerintah RI, khususnya kalangan militer dan ultranasionalis, yang masih menginginkan penempatan kekuatan TNI/Polri yang lebih besar di sana.

Kita pun dapat mengambil kesimpulan, bahwa keinginan berdialog masih setengah hati. Ada beberapa kalangan di pihak RI yang tidak senang adanya dialog dengan GAM, apalagi menyentuh hal-hal seperti gencatan senjata atau solusi politik. Apa yang diputuskan itu mesti bertarung lagi, baik di Parlemen (DPR) maupun di Cilangkap.

Kesimpulan ini bukan mengada-ada. Aboeprijadi Santoso, misalnya merekam bahwa beberapa sumber di Helsinki menangkap ucapan petinggi RI yang ikut ke sana "ngomong sama GAM di sini lebih enak, lebih gampang, ketimbang menjelaskan di Cilangkap atau Senayan" (acehkita, 26/04). Sejak CoHA pun kesimpulan itu sudah terbaca bahwa pihak yang diutus untuk berunding dengan GAM tidak bisa menyepakati apapun sebelum dikoordinasikan dengan Menko Polkam dan Cilangkap. Hasil-hasil yang disepakati pun masih diperdebatkan oleh Cilangkap, meski mereka diutus secara resmi oleh Pemerintah Indonesia.

Semakin Dekatkah Helsinki?
Pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan GAM 26-31 Mei 2005 ini sedang berlangsung di Helsinki. Pertemuan ini merupakan pertemuan keempat setelah tiga kali pertemuan sebelumnya belum berhasil merumuskan sebuah kesepakatan untuk menghentikan permusuhan dalam rangka pencarian solusi penyelesaian konflik Aceh secara permanen.

Terbersit harapan, bahwa pertemuan Helsinki IV ini akan menyepakati beberapa hal oleh kedua belah pihak. Pihak pemerintah Indonesia akan mempertimbangkan beberapa tuntutan GAM seperti Self Government, hak veto bagi anggota DPR Aceh dan lain-lain seperti hak memiliki lagu kebangsaan dan bendera sendiri. Namun, jauh hari pihak pemerintah RI sudah menegaskan bahwa tuntutan GAM itu akan dipenuhi jika tidak melanggar batas-batas konstitusi negara.

Meski kita punya harapan besar dari Helsinki, karena tokoh kedua belah pihak bisa berfikir dengan kepala dingin tapi tidak halnya dengan di Aceh. Kondisi Aceh seperti semakin jauh dari Helsinki. Beberapa kontak senjata ikut meramaikan proses rekontruksi dan rehabilitasi Aceh yang sedang berjalan. Malah, dalam beberapa kontak senjata antara TNI vs GAM, ada jatuh korban di pihak masyarakat.

Maraknya kontak senjata, khususnya yang terjadi pasca pertemuan Helsinki III membuat kita semakin pesimis Aceh akan semakin dekat dengan Helsinki (suasana keakraban). Apalagi kontak senjata itu terjadi, ketika kedua belah membuat beberapa komitmen seperti keharusan mengontrol pasukan kedua belah pihak di lapangan. Point ini dapat kita anggap gagal dijalankan.

Padahal, di Helsinki seperti diberitakan oleh berbagai media, para petinggi kedua belah yang sedang berunding terlihat sangat kompromis dan akrab di luar ruangan (meski di dalam ruang pertemuan terjadi perdebatan yang sangat alot). Di luar ruangan, mereka berbicara tentang kota Helsinki, seperti layaknya di antara mereka tidak ada pertentangan apapun. Suasana keakraban seperti ini, jarang bisa ditemui di lapangan.

Selain itu, berkembang wacana di DPR bahwa perundingan dengan GAM perlu ada limit waktu, seperti memecahkan gelas di tengah dialog. Pemberian limit waktu, dapat dinilai sebagai sikap yang tidak rasional, mengingat konflik Aceh tidak sesederhana yang dibayangkan. Karena itu, tidak bisa selesai dalam waktu singkat. Kadang-kadang kita mesti bersabar, sampai semua proses berjalan. Memberi limit waktu sama seperti membuka harapan bahwa ke depan kondisi Aceh bisa saja dikembalikan penyelesaiannya dengan pendekatan militer, seperi yang sudah-sudah. Apalagi misalnya jika pertemuan Helsinki IV belum juga menemukan solusi yang tepat.

Pemberian limit waktu juga menunjukkan ketidakpercayaan kalangan DPR RI terhadap jalan yang ditempuh oleh pemerintah, dan terkesan seperti memberi tekanan bahwa ada jalan lain yang bisa dilakukan oleh pemerintah tidak mesti harus berunding dengan GAM. Bagi kita, produksi wacana itu dan kenyataan yang terlihat di lapangan seperti membuat kita pesimis bahwa Aceh tidak semakin dengan Helsinki (untuk tidak dikatakan semakin jauh)? Karena birahi perang masih lebih kencang daripada keinginan untuk berdamai.

*)Penulis adalah Direktur Eksekutif Center for Conflict and Resolution Studies (CCRS)

sudah dimuat di situs www.modus.or.id
×
Berita Terbaru Update