Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gubernur Minta Pejabat Publik Tidak Takut UU KIP

Sunday, August 5, 2012 | 10:35 AM WIB Last Updated 2012-08-05T17:36:10Z
Banda Aceh, (Analisa). Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah meminta badan dan pejabat publik untuk tidak takut dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Karena itu, semua badan publik dan lembaga berbadan hukum harus paham terhadap UU KIP.

Dalam UU KIP disebutkan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di suatu lembaga wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, proporsional dan sederhana.

Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberi atau tidak menerbitkan informasi sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp5 juta.

"Agar kita tidak menerima risiko pidana dan tuduhan tidak transparan, maka PPID baik di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh maupun di kabupaten/kota, dituntut untuk bisa menjalankan tugas sebaik mungkin, sehingga tidak sampai terjadi polemik dengan pemohon informasi," ujar Gubernur dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kadis Hubkomintel Prof Yuwaldi Away saat membuka bimbingan teknis penguatan kapasitas PPID kabupaten/kota se-Aceh, Minggu (1/7) malam.

Untuk itu, gubernur mengharapkan pejabat PPID daerah yang mengikuti bimbingan teknis ini, bisa memahami berbagai seluk beluk mengenai keterbukaan informasi publik yang ada dengan baik.

Dikatakan, PPID wajib memahami dengan baik jenis-jenis informasi yang tertuang dalam Undang-Undang No.14 tahun 2008, baik itu informasi yang bersifat serta merta, informasi berkala, informasi berdasarkan permintaan maupun informasi dikecualikan. "Dengan memahami ini, maka kita akan bisa tahu cara memilih informasi serta merespon tuntutan para pemohon informasi," ujar Zaini.

Ketahui Risiko

Disamping itu, Zaini juga meminta PPID di kabupaten/kota harus mengetahui risiko ataupun bentuk sanksi yang akan dihadapi manakala melakukan pelanggaran hukum dalam pelayananan informasi.

Sanksi hukum ini harus dipahami dengan baik, karena hal ini tidak hanya menyangkut ancaman bagi pejabat PPID, tapi juga terkait masalah pencitraan di lembaga pemerintahan.

Pejabat PPID memahami tata cara untuk mendapatkan informasi bagi pemohon informasi. Misalnya, soal prosedur mendapatkan informasi, apa saja yang harus dipenuhi oleh pemohon informasi dan berapa lama waktu yang harus diberikan untuk memenuhi permohonan tersebut.

Selain itu, harus menguasai teknik dan etika komunikasi yang baik untuk pelayanan publik. Hal ini penting sebab sebagai petugas PPID, akan berhadapan langsung dengan pemohon informasi. Untuk memperlancar tugas pelayanan ini, maka teknik komunikasi harus dikuasai dengan baik sehingga proses pelayanan berjalan lancar dan tidak memunculkan interprestasi.

Sementara itu, baru empat kabupaten/kota yang telah menetapkan PPID dengan Keputusan Bupati/Walikota, yaitu Kota Subulussalam, Aceh Jaya, Simeulue dan Kabupaten Aceh Timur. Sementara 4 kabupaten/kota lainnya sedang dalam proses.

Kegiatan Bimtek menghadirkan nara sumber dari Kominfo RI, Komisi Informasi Pusat, Akademisi serta Kadishubkomintel Aceh dengan difasilitasi Freedom Of Information Indonesia (FOI). Peserta berjumlah 90 orang, terdiri dari PPID kabupaten/kota, bagian humas dan Kabag Kominfo. (irn)

Sumber: Analisa Medan
×
Berita Terbaru Update