Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

23 Kabupaten Kota Dilatih Bimbingan Teknis PPID

Sunday, August 5, 2012 | 9:49 AM WIB Last Updated 2012-08-05T16:49:12Z
BANDA ACEH - Dua puluh tiga (23), Kabupaten/Kota se-Aceh mengikuti Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari 1 sampai 4 Juli 2012 di Banda Aceh.

Bimbingan teknis ini merupakan pembekalan terhadap calon PPID untuk mengetahui sistem pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta mekanisme dan evaluasi pelayanan informasi publik.

Selama 3 hari, calon PPID tersebut akan dibekali kategorisasi informasi dan daftar informasi publik. Hak dan kewajiban dalam keterbukaan informasi serta prasyarat dalam implementasinya UU No 14 tahun 2008, praktek penyusunan daftar informasi publik. Bimtek ini diselenggarakan Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Telematika (Dishubkomintel) Aceh dan difasilitasi oleh USAID.

Kadishubkomintel yang juga PPID Utama Provinsi Aceh, Prof Dr Yuwaldi Away mengatakan, pembekalan calon PPID penting dilakukan mengingat UU No 14 Tahun 2008 sudah dilakukan sejak 2010 lalu. Saat ini di Aceh, kata dia, baru lima kabupaten yang telah memiliki PPID. Diantaranya, Aceh Timur, Aceh Jaya, Lhokseumawe, Simeulue dan Subulussalam.

Diharapkan, dengan adanya bimtek ini calon PPID dapat mengerti dan membedakan informasi yang dapat disampaikan ke publik dan informasi yang bersifat rahasia negara.

“Jadi kami harus tahu informasi yang mana yang bisa disampaikan ke publik dan informasi mana yang bersifat rahasia negara,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Informasi Pusat, Heni S Widyaningsih dalam paparannya menjelaskan, peringkat perolehan informasi dari Badan Publik di Provinsi Aceh saat ini masih rendah. “Peringkat perolehan informasi di Aceh baru mencapai 35,6 persen saja. Ini termasuk masih rendah jika dibandingkan dengan Lampung yang mencapai 59,4 persen,” tandasnya.

Untuk itu, kata dia, badan publik harus lebih terbuka memberikan informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang KIP. Menurut Heni, sebenarnya kategori informasi yang dapat diberikan kepada publik sangat mudah.

“Hanya dengan melihat dan memahami pasal 17, kita sudah dapat menentukan informasi apa saja yang dapat diberikan kepada publik. Karena itu setiap informasi dilakukan uji konsekwensi untuk menentukan apakah informasi itu melanggar poin-poin di dalam pasal 17 atau tidak,” tambahnya.[]

Sumber: Atjehpost
×
Berita Terbaru Update